Nasib Sandal Jepit
Menggunakan sandal jepit saat bermotor merupakan pelanggaran. Dilarang dan ditilang. Begitulah beritanya. Ramai di media sosial.
Alasan utamanya, yang banyak dikutip dari Mapolda, sandal jepit tidak memberikan perlindungan terhadap tubuh pengendara. Khususnya kaki. Jika terjadi kecelakan gampang terluka. Gampang terbakar, karena dekat dengan api. Artinya, sangat, sangat membahayakan.
Mengendarai motor dengan sandal jepit merugikan pengendara sendiri. Bisa kepleset, jatuh. Membayakan dirinya, dan orang lain. Pokoknya merugikan. Mengancam nyawa. Dan lain sebagainya.
Bukan tidak percaya kepada Mapolda dalam membuat aturan. Namun saya tidak bisa membayangkan nasib orang-orang kampung. Nasib orang tuaku, saudara-saudaraku, dan tetanggaku. Pergi ke sawah pakai sepatu. Ngarit, cari rumput pakai sepatu. Jual daun pisang ke pasar pakai sepatu. Batinnya pasti tersiksa.
Aturan pasti ada yang melatar belakangi. Bukan berdasar asumsi. Jika sifatnya aturan, setidaknya sudah banyak study kasus. Kejadian laka yang disebabkan hal tersebut. Dan, tidak hanya terjadi di satu daerah. Tidak hanya di kota, atau pun di desa. Setidaknya mewaki dari beberapa darah, baik kota, maupun, kabupaten dan desa.
Jika hanya asumsi, atau pandangan semata. Belum ada fakta. Peraturan tersebut hanya akan mengundang keributan. Dan siksaan batin di masyarakat.